I LOVE YOU

JUDUL


www.adsensecamp.com

Selasa, 06 Desember 2011

SISTEM PEMERINTAHAN

KATA PENGANTAR

        Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
        Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.

                                                                                                                                                                                                                    
     Binjai, 4 November 2009


     PENULIS
                                                                                                                                                                
DAFTAR ISI



 SISTEM PEMERINTAHAN



Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[4] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah sekitar 350 tahun penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi besar dan wilayah yang padat, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan

 INGGRIS


Negara politik adalah wilayah berdaulat dengan satu kerajaan. Seluruh permukaan Bumi (tidak termasuk Antartika dengan wilayah perairan pantai dikata dibagikan antara negara geografi. Kini terdapat 192 negara yang diiktiraf Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu yaitu 191 negara dan Negara Vatikan.
Selain ini, terdapat wilayah-wilayah tidak berdaulat lain yang mahu diiktiraf sebagai negara dalam maksud di atas. Sesetengah daripada negara ini mempunyai kawalan de facto terhadap sesuatu kawasan dan populasi mereka, seperti Abkazia, tetapi tidak dikira sebagai negara kearena tidak diiktiraf sebagai mempunyai kedaulatan. Pada sebelah yang lainnya pula, di sesetengah negara yang kewujudannya diiktiraf secara antarabangsa, tiada kerajaan pusat yang berkuasa atau terdapat keramaian kerajaan-kerajaan de facto. Kerajaan-kerajaan ini tidak dikatakan mempunyai negara sendiri, tetapi berdiri diatas wilayah negara berkenaan.

PERANCIS


Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008.[11] Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.

Australia


Commonwealth of Australia
Ibu kota
Canberra
Kota terbesar
Sydney
Bahasa resmi
Inggris
Pemerintahan
Monarki konstitusional
 - 
Ratu
Gubernur Jenderal
Elizabeth II
Quentin Bryce
 - 
Perdana Menteri
Kevin Rudd
Kemerdekaan
 - 
Air (%)
1
Penduduk
 - 
2006 memperkirakan
20.452.334 (53)
 - 
2001 sensus
18.972.350 
PDB (KKB)
2003 estimate
 - 
Total
$579.662 juta (16)
 - 
Per kapita
$29.143 (11)
Mata uang
Dolar Australia (AUD)
Zona waktu
beragam1 (UTC+8–+10)


Negara Persemakmuran Australia (Commonwealth of Australia) atau dikenal sebagai Australia saja adalah sebuah negara di belahan bumi selatan yang juga menjadi nama benua terkecil di dunia. Wilayahnya mencakup seluruh benua Australia dan beberapa pulau di sekitar Samudra Hindia Selatan dan Samudra Pasifik. Negara tetangga Australia disebelah utara termasuk Indonesia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Disebelah timur laut bertetangga dengan Pulau Solomon, Vanuatu, dan Kaledonia Baru (secara administratif milik Perancis), sementara di tenggara bertetangga dengan Selandia Baru .
Australia, walaupun terletak di dekat Asia, lebih sering disebut sebagai bagian dari dunia Barat karena kehidupannya yang mirip Eropa Barat dan Amerika Serikat. Penduduknya pun sebagian besar kulit putih.
Benua Australia selama 40.000 tahun telah didiami oleh penduduk asli Australia, namun pada abad ke-17 setelah kunjungan-kunjungan sporadis dari para nelayan di utara dan penjelajah Eropa serta para pedagang, separuh wilayah timur Australia kemudian diakui sebagai wilayah Inggris di tahun 1770 dan secara resmi dijadikan pemukiman koloni terhukum (penjahat) di New South Wales pada 26 Januari 1788. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan perambahan wilayah-wilayah baru , maka lima wilayah besar yang mengelola sendiri "jajahan yang diperintah oleh Pusat" (Crown Colony) didirikan satu demi satu sepanjang abad ke-19.
Pada 1 Januari 1901, ke enam federasi koloni ini dan Persemakmuran Australia dibentuk. Semenjak berdirinya federasi, Australia telah berhasil mempertahankan system politik liberal demokratis yang stabil dan tetap tunduk dalam Wadah Persemakmuran. Jumlah penduduk terakhir yang tercatat adalah 20,4 juta jiwa dan umumnya terpusat di kota-kota sepanjang garis pantai seperti Sydney, Melbourne, Brisbane, Adelaide dan Perth (dan menjadi kota-kota besar di Australia). Ibu kotanya terletak di Canberra, sementara di daerah gurunnya yang luas, jumlah penduduk sangat sedikit.
Faunanya yang unik menyebabkan negara ini identik dengan binatang kangguru dan koala.
ersemakmuran Australia adalah sebuah monarki konstitusional dan mempunyai sistem pemerintahan parlementer. Ratu Elizabeth II adalah Ratu Australia, namun tugasnya sebagai Ratu berbeda dari tugasnya di Britania Raya. Sang Ratu diwakili oleh seorang Gubernur-Jenderal Australia, yang sendiri hanya menggunakan kekuatan eksekutifnya melalui nasehat dari Perdana Menteri.
Terdapat tiga cabang pemerintahan:
  • Legislatif: Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
  • Eksekutif: Dewan Eksekutif Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif, yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.
  • Kejaksaan: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.
Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate atau seat (kursi). Negara bagian yang lebih besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sang Perdana Menteri.
MALAYSIA


Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.[46]
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).[47]Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di Indonesia).[48][49][50] 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasehat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008.[47] Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.[51]
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.[52] Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.[53]; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.

SINGAPURA


Konstitusi Singapura berdasarkan sistem Westminster karana Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang merupakan ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen. Urutan Presiden Singapura adalah: Yusof bin Ishak, Benjamin Henry Sheares, C.V. Devan Nair, Wee Kim Wee, Ong Teng Cheong, dan yang sekarang menjabat adalah S. R. Nathan.
Arena politik dikuasai oleh Partai Aksi Rakyat (PAP) yang telah memerintah sejak Singapura merdeka. Pemerintah PAP sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan tumbuhnya penumbuhan partai-partai oposisi yang efektif. Cara pemerintahan PAP dikatakan lebih cenderung kepada otoriter daripada demokrasi yang sebenarnya. Namun, cara pemerintahan tersebut berhasil menjadikan Singapura sebuah negara yang maju, bebas daripada korupsi dan memiliki pasar ekonomi yang terbuka. Para ahli politik menganggap Singapura sebuah negara yang berideologi 'Demokrasi Sosialis'.

REPUBLIK RAKYAT CHINA


Menurut definisi resminya, RRC merupakan suatu negara komunis karena ia memang merupakan negara komunis pada kebanyakan abad ke-20 yang lalu. Secara resmi ia masih dikenal sebagai negara komunis, meskipun sejumlah ilmuwan politik kini tidak mendefinisikannya sebagai negara komunis. Tiada definisi yang tepat yang dapat diberikan kepada jenis pemerintahan yang diamalkan negara ini, karena strukturnya tidak dikenal pasti. Salah satu sebab masalah ini ada adalah karena sejarahnya, Cina merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Kong Hu Cu. Setelah tahun 1911 pula, Cina diperintah secara otokratis oleh KMT dan beberapa panglima perang dan setelah 1949 pula didobrak partai komunis Cina.
Rezim PRC sering dikatakan sebagai otokratis, komunis dan sosialis. Ia juga dilihat sebagai kerajaan komunis. Anggota komunis yang bersayap lebih ke kiri menjulukinya negara kapitalis. Memang, negara Cina semakin lama semakin menuju ke arah sistem ekonomi bebas. Dalam suatu dokumen resmi yang dikeluarkan baru-baru ini, pemerintah menggariskan administrasi negara berdasarkan demokrasi, meskipun keadaan sebenarnya di sana tidak begitu.
Pemerintah RRC dikawal oleh Partai Komunis Cina (CCP). Walaupun terdapat sedikit-banyak gerakan ke arah liberalisasi, seperti pemilu yang sekarang diadakan di peringkat kampung dan sebagian badan perwakilan menampakkan sikap tegas mereka dari masa ke masa, partai ini terus memiliki kawalan terutama atas pemilihan jabatan-jabatan pemerintahan. Walaupun negara menggunakan cara otokratis untuk mengusir elemen-elemen penentangan terhadap pemerintahannya, ia pada masa yang sama juga mencoba mengurangi penentangan dengan memajukan ekonomi, membenarkan tunjuk perasaan pribadi, dan melayani para penentang yang dianggap tidak berbahaya terhadap pemerintah secara lebih adil.
Penyaringan terhadap dakyah-dakyah politik juga rutin, dan RRC secara berang menghapuskan protes atau organisasi apapun yang dianggapnya berbahaya terhadap pemerintahannya, seperti yang terjadi di Tiananmen pada tahun 1989. Akan tetapi, media republik rakyat ini semakin aktif menyiarkan masalah sosial dan menghebohkan gejala 'penyogokan' di peringkat bawahan pemerintahan. RRC juga begitu berhasil menghalangi gerakan informasi, dan ada masanya mereka terpaksa mengganti polisi mereka sebagai tindakan balas terhadap protes rakyat. Walaupun penentangan berstruktur terhadap CCP tidak dibenarkan sama sekali, demonstrasi rakyat semakin lama semakin kerap dan dibiarkan. Baru-baru ini, Hu Jintao yang ingin mempopulerkan gambaran konservatif, meningkatkan pengawalan pemernitahan atas harian-harian, termasuk harian-harian luar termasuk New York Times. Namun tidak dinafikan ini kemungkinan juga bersumber dari sifat harian-harian Barat yang sering menyeleweng dalam memberi laporan yang sebenarnya dan bersifat angkuh dan biadab serta tidak faham sensitivitas negara Timur.
Popularitas PKC di kalangan rakyat sukar diukur, karena tiada pemilu di tingkat nasional, dan apabila orang Cina ditanya secara sendirinya pula, ada sebagian yang menyokong dan ada pula yang membangkang. Secara umum, banyak dari mereka yang suka akan peranan pemerintahan mengabadikan stabilitas, yang membolehkan ekonomi maju tanpa masalah apapun. Antara masalah-masalah politik yang utama di Cina adalah jurang sosial diantara kaya dan miskin dan gejala suap yang berlaku karena biokrasi pemerintahan.
Terdapat juga partai politik yang lain di RRC, walaupun mereka hanya sekadar sub-partai atau parti yang rapat dengan PKC. PKC mengadakan dialog dengan mereka melalui suatu badan perhubungan khusus, yang dinamai Dewan Perhubungan Cadangan Rakyat Cina (CPPCC) yang dipertimbangkan RRC. Cara ini lebih disukai pemerintahan dibandingkan pemilu. Kendati begitu, partai ini secara totalnya tidak memberi kesan apapun terhadap polisi dan dasar-dasar kerajaan. Fungsi badan perhubungan khusus ini lebih kepada mata luaran CPP, walaupun terdapat pengawai badan ini di semua tingkat pemerintahan.

SAUDI ARABIA


Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam semurni-murninya sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.

AMERIKA


United States of America
Ibu kota
Washington, DC
Kota terbesar
New York City
Bahasa resmi
Bahasa Inggris
Pemerintahan
Republik presidensiil
 - 
Presiden
Barack Obama
 - 
Wakil Presiden
Joe Biden
Kemerdekaan
 - 
Air (%)
4,875%
Penduduk
 - 
2005 memperkirakan
291.737.129 (3)
PDB (KKB)
2006 estimate
 - 
Total
US$12.229 miliar (1)
 - 
Per kapita
US$43.444 (4)
PDB (nominal)
2006 estimate
 - 
Total
US$13.245 miliar (1)
 - 
Per kapita
US$44.190 (8)
Mata uang
Dolar AS (US$) (USD)
Zona waktu
(UTC-5 hingga -11)
TLD
.gov, .edu, .mil, .us, .um
Kode telepon
1


Amerika Serikat (disingkat A.S.) atau (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara.
Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu masih ada banyak daerah dan koloni di banyak belahan dunia, seperti Hawaii, yang merupakan sebuah negara bagian, dan daerah-daerah lainnya seperti Puerto Riko, Guam dan lain sebagainya yang termasuk dalam persemakmuran.
Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Setelah itu Amerika berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis serta Alaska dari Rusia serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California) seusai Perang Meksiko-Amerika.
Amerika adalah negara dengan wilayah terbesar keempat di dunia, setelah Rusia, Kanada, dan RRC & ketiga terbesar dalam jumlah penduduk, setelah RRC dan India. Tetapi jika dilihat dari segi ekonomi, Amerika adalah nomor satu di dunia, meliputi kira-kira seperempat hingga sepertiga total keluaran ekonomi dunia.
Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil, diikuti oleh negara-negara
amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

Minggu, 10 Februari 2008

Sistem Pemerintahan Vietnam


Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah partai tunggal negara. Sebuah konstitusi baru disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu Partai Komunis disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat. Hanya organisasi poltik yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis diperbolehkan ikut dalam pemilihan umum. Ini meliputi Vietnamese Fatherland Front, partai serikat pedagang dan pekerja. Meskipun negara tetap secara resmi berjanji kepada sosialisme sebagai doktrinnya, makna ideologi tersebut telah berkurang secara besar sejak tahun 1990-an. Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Council National Defense and Security. Perdana Menteri Vietnam adalah kepala pemerintahan, mengepalai dewan kementrian yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.
National Assembly of Vietnam (majelis legislatif) adalah badan pembuat undang-undang pemerintah yang terdiri atas satu dewan legislatif, terdiri atas 498 anggota. National Assembly memiliki posisi yang lebih tinggi daripada lembaga eksekutif dan adjudikatif. Semua anggota dewan menteri berasal dari National Assembly. Mahkamah Agung Rakyat Supreme People's Court of Vietnam, yang memiliki pendekatan hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab kepada National Assembly. Di bawah Mahkamah Agung Rakyat adalah Pengadilan Kotamadya Propinsi dan Pengadilan Daerah Vietnam. Pengadilan Militer Vietnam juga cabang adjudikatif yang kuat dengan kekuasaan spesial dalam hal keamanan nasional. Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis. Kebanyakan orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah anggota-anggota partai. Sekretaris Jendral Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di Vietnam, mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara, juga mengatur undang-undang.
Tentara Rakyat Vietnam (Vietnam People's Army (VPA)) adalah nama resmi untuk tiga pelayanan militer Vietnam, yang diorganisasikan pada jalur tentara Tiongkok (Tentara Pembebasan Rakyat). VPA lebih jauh lagi dibagi menjadi Vietnamese People's Ground People (termasuk Strategic Rear Forces dan Border Defense Forces), Angkatan Laut Rakyat Vietnam, Angkatan Udara Rakyat Vietnam dan Penjaga Pantai. Melalui sejarah Vietnam sekarang ini, VPA secara aktif dilibatkan dalam angkatan kerja Vietnam untuk mengembangkan ekonomi Vietnam, dalam upaya untuk mengkoordinasikan pertahanan nasional dan ekonomi. VPA dilibatkan dalam area-area seperti industri, pertanian, perhutanan, perikanan dan telekomunikasi. Total keseluruhan kekuatan VPA mendekati 500.000 tentara. Pemerintah juga mengorganisasikan dan menjaga milisi dan pasukan polisi. Peran militer dalam kehidupan umum terus melemah sejak tahun 1980an
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.

  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

DAFTAR PUSTAKA


Sastrahidayat, I.R. dan Soemarno (1991). Budidaya Tanaman Tropis. Surabaya: Usaha Nasional.
Suliantari dan W.P. Rahayu (1990). Teknologi Fermentasi Biji-Bijian dan Umbi-Umbian. Bogor: PAU Pangan dan Gizi IPB.
Zainuddin (1990). Analisis Pemilihan, Kebutuhan, dan Penempatan Alat Pengering dan Perontok Kedelai Mekanis pada Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur. Skripsi. Bogor: Fakultas Teknologi Pertanian IPB.
Nulhakim, I. (1993). Kaitan KOPTI Serang dan Pengrajin Tahu Pejaten. Laporan Praktek Lapangan. Bogor. Fakultas Teknologi Pertanian IPB.
Purwoko. (1993). Petunjuk Praktis Pembuatan Tahu. Bogor: Lembaga Penelitian IPB.

Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar