MENAMBAH PENGETAHUAN HAM
untuk Perguruan Tinggi Negeri
Penulis : Max Boli Sabon
Penerbit : Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Tebal : 128 Halaman termasuk lampiran-lampiran
Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi perbincangan yang tidak hentinya dalam sejarah manusia. Animo masyarakat yang begitu besar tentang wacana ini dipicu oleh kesadaran yang semakin tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam masyarakat modern, sebagai salah satu cirinya, hak asasi manusia diakui sebagai persoalan mendasar. Karena itu perjuangan untuk memproses secara hukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap HAM terjadi di hampir setiap negara. Proses hukum ini diharapkan mempunyai efek jera, agar siapa saja, termasuk aparat negara, tidak boleh bertindak semena-mena terhadap warganya, terutama tindakan yang bertujuan menghancurkan hak asasi manusia seorang warganya
.
Dalam dunia akademis, masalah HAM juga menjadi bahan kajian yang penting. Topik ini bahkan dijadikan sebagai kuliah wajib terutama di Fakultas Hukum, tidak kecuali Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya. Menarik bahwa dosen yang mengajar mata kuliah ini di FH Unika Atma Jaya ini tidak menyia-nyiakan waktu yang digunakan untuk membukukan materi yang diberikan kepada mahasiswa. Hasil yang paling konkrit adalah buku berjudul Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi ini.
Isi buku
Max Boli Sabon, penulis buku ini ingin menunjukkan kepada publik secara umum, kepada mahasiswa secara khusus, bahwa untuk memahami HAM secara baik, pengetahuan tentang seluk beluk HAM diperlukan. Ayah dari peserta AFI, Kia AFI ini memetakan isi bukunya dalam sembilan bab.
Diawali dengan pandangan mendasar tentang kebebasan sebagai bagian yang mendasar dari eksistensi manusia. Dari asumsi bahwa kebebasan melekat dalam diri manusia, hak asasi manusia juga ditempatkan sebagai sesuatu yang melekat dalam kodrat manusia, karena kebebasan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Dalam Bab 2 dan Bab 3 penulis menjelaskan istilah-istilah teknis yang bersangkutpaut dengan HAM dan prinsip-prinsip dasar HAM serta deklarasi yang berisikan tentang pengakuan atas HAM. Bagaimana historisitas dari HAM itu sendiri menjadi uraian dalam Bab 4, yang kemudian diteruskan dengan kajian tentang HAM dari berbagai macam perspektif, yakni perspektif agama, budaya dan politik. Tiga perspektif ini adalah pokok pembicaraan dalam Bab 5. Sebagai doktor dalam bidang hukum, penulis merasa dasar legalitas universal dari HAM perlu juga ditampilkan. Karena itulah Bab 6 penulis menyubuhkan instrumen internasional dan nasional tentang HAM. Dua bab selanjutnya, yakni Bab 7 dan Bab 8, mengangkat persoalan HAM di Indonesia dengan mengangkat sisi historisitasnya serta pemikiran-pemikiran prospektif penegakan HAM di Indonesia dengan fokus pada Pasca Soeharto lengser dari kekuasaaannya. Buku ini ditutup dengan suguhan pemikir-pemikir dunia dan nasional tentang Hak Asasi Manusia.
Catatan kritis
Bagi pembaca yang berlatar belakang non hukum, uraian-uraian yang bersifat teknis dan kodifikatif itu memang sedikit kurang menarik. Lampiran-lampiran yang menghiasi setengah dari halaman buku ini membuat kajian-kajian lebih bersifat mendasar belum nampak. Apa yang disuguhkan penulis lebih merupakan antologi dokumen-dokumen legal tentang hak asasi manusia maupun pemikiran-pemikiran tentangnya. Kajian mendasar dan analisa metahukumnya belum terlalu menonjol. Sebagai pengetahuan umum tentang dasar-dasar legal penegakan HAM tentunya buku ini cukup memadai. Akan tetapi menempatkannya sebagai buku akademis yang lebih bermutu dalam pengertian kajian dan narasinya yang menarik dan enak dibaca oleh pembaca, termasuk pembaca non Fakultas Hukum, masih belum. Barangkali ini juga menjadi masukan bagi penulis, manakala buku ini mau dijadikan sebagai konsumsi pasar.
Terlepas dari kekurangan di atas, dari segi substansi tentu buku ini sangat menarik, lebih-lebih karena di dalamnya dibicarakan hal-hal yang mendasar tentang manusia, yakni Hak Asasi Manusia. Apa yang mau ditegaskan oleh penulis lewat buku ini sebenarnya cukup jelas, yakni memahami manusia perlu juga mengetahui aspek-aspek legal dan historis serta tokoh-tokoh yang gandrung memikirkan Hak Asasi Manusia. Pengetahuan seperti ini merupakan modal yang sangat mendasar untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia.
Seperti dikatakan oleh filsuf Yunani, Sócrates, pengetahuan yang memadai merupakan dasar untuk bertindak secara memadai, maka bagi mahasiswa dan bagi siapa saja yang terlibat dalam perjuangan HAM, pengetahuan yang cukup luas tentang HAM merupakan modal yang sangat penting. Pengetahuan yang memadai itulah menjadi dasar untuk memperjuangkan HAM secara lebih maksimal lagi. Dalam aras pemikiran filsuf Yunani inilah menurut hemat saya, kehadiran buku ini mendapat nilai tambah.
Kasdin Sihotang, dosen FE Unika Atma Jaya, Jakarta dan penulis buku Filsafat Manusia: Upaya Membangkitkan Humanisme (Kanisius, 2009).
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar